Peer Review Process
Proses Penelaahan Sejawat (Peer Review Process)
Naskah yang dikirimkan ke Jurnal Nun: Jurnal Studi Alquran dan Tafsir di Nusantara akan melalui proses seleksi dan penilaian oleh Dewan Editor untuk memastikan kesesuaiannya dengan pedoman penulisan, fokus kajian, dan ruang lingkup jurnal, khususnya dalam bidang studi Al-Qur’an, tafsir, dan khazanah keislaman Nusantara, serta memenuhi standar kualitas akademik.
Seluruh naskah ditelaah menggunakan metode double-blind peer review, di mana identitas penulis dan penelaah dirahasiakan satu sama lain.
Telaah Awal (Desk Review)
Pada tahap telaah awal, Dewan Editor memeriksa naskah untuk memastikan kesesuaiannya dengan pedoman penulisan, fokus kajian, dan ruang lingkup jurnal, serta kelayakan akademik awal. Apabila naskah belum memenuhi ketentuan tersebut, penulis akan diberikan kesempatan untuk melakukan revisi sesuai dengan catatan editor. Namun, naskah juga dapat ditolak secara langsung apabila dinilai tidak sesuai.
Telaah Sejawat (Peer Review)
Naskah yang lolos tahap telaah awal akan dikirimkan kepada dua orang penelaah yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang kajian naskah. Proses penelaahan dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga minggu. Naskah yang tidak lolos tahap telaah awal tidak akan diproses pada tahap ini.
Keputusan Penelaah
Penelaah memberikan rekomendasi sebagai berikut:
-
Diterima, yaitu naskah layak diterbitkan;
-
Diterima dengan revisi minor, yaitu naskah layak diterbitkan setelah dilakukan perbaikan terbatas sesuai catatan penelaah;
-
Diterima dengan revisi mayor, yaitu naskah memerlukan perbaikan substansial, seperti pada kerangka analisis, pendekatan atau teori tafsir yang digunakan, serta perumusan argumen dan penulisan;
-
Ditolak, yaitu naskah tidak layak diterbitkan atau mengandung permasalahan mendasar.
Rekomendasi penelaah menjadi bahan pertimbangan Dewan Editor dalam menentukan keputusan lanjutan terhadap naskah.
Tahap Revisi
Naskah yang dinyatakan diterima dengan revisi minor atau mayor akan dikembalikan kepada penulis disertai ringkasan hasil telaah. Penulis diberi waktu:
-
tiga minggu untuk revisi mayor;
-
satu minggu untuk revisi minor.
Penulis wajib mengirimkan kembali naskah hasil revisi beserta formulir tanggapan atas catatan penelaah.
Keputusan Akhir
Dewan Editor akan mengevaluasi kembali naskah hasil revisi untuk memastikan bahwa seluruh catatan penelaah telah ditindaklanjuti dengan baik. Pada tahap ini, naskah masih dapat ditolak apabila revisi tidak dilakukan secara memadai.
Penyuntingan Bahasa (Proofreading)
Naskah yang dinyatakan diterima akan melalui proses penyuntingan bahasa untuk menjaga kejelasan, ketepatan istilah, dan kualitas kebahasaan akademik.
Konfirmasi Publikasi
Tata letak akhir naskah akan dikirimkan kepada penulis untuk memperoleh persetujuan. Penulis hanya diperkenankan memperbaiki kesalahan teknis atau tipografis. Setelah persetujuan diberikan, naskah akan diproses untuk diterbitkan secara daring dan/atau cetak.







