Penerapan Hukum Allah : Studi Pribumisasi HAMKA terhadap QS. Al-Ma>’idah: 44, 45, dan 47 dalam Tafsir Al-Azhar

Authors

  • Munawir Munawir IAIN Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.32495/nun.v4i1.37

Keywords:

Tafsir Indonesia, Pribumisasi, dan HAMKA

Abstract

Penerapan hukum-hukum Allah adalah dua satu isu problematik dalam konteks hubungan antar agama dan negara bagi umat Islam Indonesia. Letak problematiknya adalah, agama (tekstualitas Al-Qur’an) menyeru umatnya untuk berhukum dengan hukum Allah, akan tetapi negara (sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam) dalam perundangannya justru tidak menggunakan hukum (Syari’at) Islam, melainkan UUD 1945. Bagaimanakah HAMKA -sebagai seorang muslim Indonesia- merespon dan menjawab problematika tersebut? Melalui telaah penafsirannya terhadap ayat-ayat penerapan hukum Allah dalam Tafsir al-Azhar, diperoleh jawaban bahwa umat Islam memang, semuanya wajib menerapkan hukum Allah, akan tetapi Indonesia (negara bangsa) adalah bentuk terbaik untuk umat Islam Indonesia. Negara ini menjamin setiap warganya bebas melaksanakan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing, prinsip ini tidak bertentangan dengan spirit hukum Islam ‘mendatangkan manfaat dan menolak bahaya’. Dengan ini umat Islam bisa menjadi muslim yang baik, sekaligus menjadi warga negara yang baik pula.

References

Aziz, Ahmad Amir, Pembaruan Teologi Perspektif Modernisme Muhammad Abduh dan Neo Modernisme Fazlur Rahman, Yogyakarta: Teras, 2009.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semrang: CV ALWAAH, 1993

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, EnsIklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993.

HAMKA, Doktrin Islam yang Menimbulkan Keberanian dan Kemerdekaan, t.kp.: tp. 1985.

------------, Kenang-kenangan Hidup, Jakarta: Bulan Bintang, 1979.

------------, Tafsir al-Azhar, Juz 6, cet. ke-5, Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD, 2003.

Noer, Deliar, Gerakan Modern di Indonesia 1900-1942, Jakarta:LP3ES,1981.

Roziqin, Baidatul, 101 Jejak Tokoh Islam Indonesia, Yogyakarta: e-Nusantara, 2009.

Syafi’I, Abdul Manan, “Pengaruh Tafsir al-Manar Terhadap Tafsir Al-Azhar”, Jurnal MIQAT, Vol. XXXVIII, NO. 2 Juli-Desember 2014.

Wijaya, Aksin, Menusantarakan Islam, Yogyakarta: Nadi Pustaka, 2011.

Downloads

Published

04-05-2019

How to Cite

Munawir, M. (2019). Penerapan Hukum Allah : Studi Pribumisasi HAMKA terhadap QS. Al-Ma>’idah: 44, 45, dan 47 dalam Tafsir Al-Azhar. Nun: Jurnal Studi Alquran Dan Tafsir Di Nusantara, 4(1), 82–106. https://doi.org/10.32495/nun.v4i1.37

Issue

Section

Articles