Waris : Kemanusiaan dan Kesetaraan Dalam Kitab Tafsir al-Islam al-Ashl wa al-Shurah Karya Muhammad Syahrur
DOI:
https://doi.org/10.32495/nun.v5i1.101Keywords:
Kemanusiaan, Kesetaraa, Tafsir al-Islam al-Ashl Wa Al-ShurahAbstract
Dalam menjawab konteks sosial yang terjadi pada masa kini, Syahrur dalam kitabnya yang berjudul Al-Islam: Al-Ashlu wa Ash-Shurah menyuguhkan beberapa pemikirannya mengenai kemanusiaan dan kesetaraan, salah satunya perihal kesetaraan dalam pembagian hak waris. Dengan menggunakan teori hududnya, Syahrur mengatakan bahwa sesungguhnya bagian untuk anak laki-laki adalah sebagian dari anak perempuan, hal ini terjadi karena menurutnya laki-laki lebih banyak mengeluarkan energinya dibandingkan dengan perempuan, sehingga ia berhak atas pembagian waris dibandingkan dengan perempuan.References
Aplikasi Qsoft V.7.0.5.
Baidan, Nashruddin,Metode Penafsiran al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002
Kurdi dkk,Hermeneutika Al-Qur’an Dan Hadis. Yogyakarta: eLSAQ Press, 2010.
Mahdalena Efendi, Mitha, dalam Skripsi jurusan Ilmu al-Qur’an dan Tafsir fakultas Ushuluddin, “ Bentuk Munasabah Dalam Tafsir al-Munir Karya Wahbah az-Zuhaili”, Bandung: UIN Sunan Gunung Djati, 2018.
Mustaqim, Abdul.Epistemologi Tafsir Kontemporer. Yogyakarta: LKiS, 2010.
Syahrur, Muhammad,Al-Islam: Al-Ashlu wa Ash-Shurah. London: Tuwa Media & Publishing Limited, 2014.
Syahrur, Muhammad, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, terj. Sahiron Syamsuddin dan Burhanudin. Yogyakarta: eLSAQ Press, 2004.
Syahrur, Muhammad, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer, terj. Sahiron Syamsuddin dan Burhanudin Zikri. Yogyakarta: eLSAQ Press, 2007.